CALEG GOLKAR

Polisi Hanya Amankan Mesin Tembak Ikan, Pemiliknya?

Deli Serdang (medanbicara.com) – Akibat meresahkan warga, personil Satreskrim Polres Deli Serdang mengamankan mesin judi berupa 1 unit mesin tembak ikan dan jackpot dari kawasan sekitar pajak tradisional Desa Tigajuhar Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/8/2019) malam.

Informasi dihimpun, awalnya Satreskrim Polres Deli Serdang mendapat kabar tentang keresahan masyarakat di kawasan sekitar pajak tradisional Tigajuhar atas beroperasinya mesin judi jenis tembak ikan dan jackpot. Warga menilai, mesin judi penghasil uang yang baru beroperasi itu dikhawatirkan bisa merusak mental dan berdampak pada aksi kejahatan. Atas laporan itu, personil Satreskrim Polres Deli Serdang langsung turun ke lokasi yang disebutkan dan mengamankan mesin judi yang dianggap meresahkan itu ke komando.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Bayu Putra Samara SIK melalui KBO Ipda Randy Anugrah STrK mengakui jika mesin judi penghasil uang "haram" itu diamankan karena meresahkan warga. "Sudah diamankan dikomando dan masih penyelidikan", kata Randy Anugrah. (man)

Mungkin Anda juga menyukai