CALEG GOLKAR

Pria Ini Ajak Abangnya Mencuri HP, Dikait Pakai Bambu dan Tanggok Ikan

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)–Curi HP dengan menggunakan bambu panjang dan tanggok ikan, Panji Erlanggy (23), warga Dusun I Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dibekuk di rumahnya, Kamis (18/10/2018).

Kapolsek Galang, AKP I Harahap SH MH didampingi Kasubbag Humas Polres Deli Serdang, AKP Rita Santhi dalam paparannya Jumat (19/10/2018) menyebutkan, peristiwa itu terjadi Selasa (16/10/2018) sekira pukul 05.20 Wib. Saat itu korban Fitra Afriani (37), warga Dusun I Gang Ikhlas, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang sedang tidur di kamarnya.

Panji bersama Agus Salim abangnya dengan menggunakan bambu dan di ujungnya diikat tanggok ikan mengait HP merek Vivo V-9 milik korban, HP merek Iphone, HP merek Oppo tipe A-37 warna gold dari kamar belakang kediaman korban.

Saat terbangun, korban kaget karena ketiga HP telah raib dari tempatnya. Selanjutnya personel Polsek Galang melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Panji Erlanggy sedangkan Agus Salim masih buron.

“Tersangka Panji sudah tiga kali melakukan pencurian HP di Desa Galang Suka, Simpang SPP dan Desa Jaharun B. Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai