CALEG GOLKAR

Sabu AB Beredar di Kafe Hijau

Deli Serdang (medanbicara.com) – Disaat seluruh rakyat Indonesia merayakan kemerdekaan RI ke 74, justru Abdul Rahman (37) tak merasakan kemerdekaan, kebebasannya pun terpaksa dikekang akibat terjerat kasus narkoba.

Warga Dusun VI Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang di Kafe Hijau Jalan Tirta Deli Kecamatan Tanjung Morawa, Jumat (16/8/2019) sekira pukil 23.45 wib.

Informasi dihimpun, diamankannya Abdul Rahman bermula saat petuhan Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika dilokasi Kafe Hijau sering dijadikan transaksi narkoba.

Sejumlah petugas bergerak kelokasi kafe hijau untuk melakukan penyelidikan. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Abdul Rahman.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sepaket sabu ditaksir seberat 10,71 gram dalam bungkus rokok magnum. Saat diinterogasi, Abdul Rahman mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AB Warga sekitar perumaham Bendang.

Sambil membawa Abdul Rahman, sejumlah petugas bergerak kekediaman AB. Namun sangat disayangkan petugas tak menemukan AB. Guna penyelidikan dan penyidikan Abdul Rahman berikut barang bukti sabu 10,71 gram, HP merk Siaomi, HP merk Samsung dan uang tunai Rp 300 ribu diamankan ke komando.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Juriadi Sembiring SH ketika dikonfirmasi membenarkan Abdul Rahman berikut barang bukti sabu 10,71 gram, dua unit hp dan.uang tunai Rp 300 ribu diamankan ke komando. "Abdul Rahman masih kita periksa dan akan kita kembangkan," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai