CALEG GOLKAR

Terbukti Mencuri Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Mengamuk Balikkan Kursi

Terdakwa kasus pencurian Teguh Prioyono. (asw)

LUBUKPAKAM (medanbicara.com)-Terdakwa kasus pencurian, Teguh Priyono (38), mengamuk di Pengadilkan Negeri Deliserdang, Rabu (16/5/2018). Kemarahan warga Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu memuncak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Eva Sari membacakan tuntutan. Makjang.

Terdakwa Teguh berteriak-teriak sambil membalikkan kursi di ruang sidang. Akibatnya, Teguh diamankan oleh petugas yang berhaga di ruang sidang dan dibawa ke tahanan. Informasi yang dihimpun, Agus marah karena tuntutan yang diberikan JPU terhadapnya dianggap tidak sesuai perjanjian antara Agus dan JPU.

“Memang gak punya hati nurani jaksa itu bang, beberpa waktu lalu kami sudah sepakat bahwasanya tuntutan untuk saya hanya sekitar 2 tahun lebih saja dan mendapat putusan satu tahun delapan bulan, akan tetapi tuntutan saya dibacakan empat tahun tentu saja saya merasa keberatan. Ya namanya lagi kalap dan emosi saya balikkan kursi dalam sidang tadi sambil saya teria-teriak dan akibatnya tuntutan saya tadi dipending jaksa bang,” kata Teguh yang ditemui wartawan di dalam sel Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Dina Eva Sari langsung meninggalkan ruangan sidang. Saat dikonfirmasi, Dina Eva sudah tidak terlihat lagi di Pengadilan Negeri Lubukpakam setelah peristiwa keributan yang dilakukan terdakwa saat sidang.

Sebelumnya, Teguh dan kawan-kawan didakwa karena melakukan pencurian barang-barang berharga milik PT PLN berupa 8 (delapan) batang gusbar tembaga ukuran 100X10 mm, 2 (dua) gulung kabel power type XLP 1X400 mm beserta flexible scun, 2 (dua) buah flexible copper 2000 A dan 45 meter kabel 20 KV ukuran 1X95 mm. Akibatnya, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp87.250.000. (asw/pom)

Mungkin Anda juga menyukai