CALEG GOLKAR

Ternyata! Pria Tewas Ditikam di Acara Keyboard Itu Bilang Begini Sama Tersangka, Kau Sudah Kecil Sor Kali Aku Sama Kau…

Dua kakak beradik diamankan polisi. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Antoni (23), warga Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut tewas ditikam di dekat lokasi pesta keyboard, di Dusun III Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (7/4/2019) sekira pukul 01.00 wib.

Beberapa jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil dibekuk Polsek Galang. Ketiga pelaku yakni Muhammad Irvan alias Kempleng dan adiknya Muhammad Ridwan (19), keduanya warga Dusun II Desa Petangguhan, Kecamatan Galang serta RP (16), pelajar kelas II SLTA warga Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.

Informasi dihimpun kejadian itu bermula saat satpam Indomaret Tanjung Morawa itu berjoget di lokasi keyboard. Ari seorang teman korban ternyata kenal dengan Muhammad Irvan karena pernah satu sekolah. Korban mengatakan kepada Ari agar memberitahu kepada Muhammad Irvan untuk mengingatkan cara berjoget Muhammad Ridwan.
Pesan korban lalu disampaikan Ari kepada Muhammad Irvan. Muhammad Irvan mengatakan kepada Ari jika Muhammad Ridwan itu adalah adik kandungnya.

Diduga karena dipengaruhi minuman keras, korban langsung mengatakan kepada Muhammad Ridwan, "Kau sudah kecil, sor kali aku sama kau."

Karena tersinggung, lalu Muhammad Irvan pergi mencari alat dan sebilah belati berhasil didapatkannya dari bawah jok sepeda motornya dan menikamkan pisau itu ke bawah ketiak sebelah kiri korban.

Melihat tindakan abangnya itu, Muhamamad Ridwan bukannya melerai dan malah ikut memukul kepala korban dengan botol kamput. Selain itu, RP memukul kepala korban dengan batu yang mengakibatkan korban terkapar bersimbah darah.

Melihat korban tergeletak, ketiga pelaku langsung beranjak dari lokasi kejadian sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas Galang. Namun di tengah perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Polsek Galang yang mendapat kabar turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Korban yang sudah tewas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. Tapi keluarga korban menolak jika korban diotopsi sehingga keluarga korban membuat surat pernyataan.

Sekira pukul 02.00 Wib, keluarga korban membuat laporan pengaduan dan sejam kemudian, Muhammad Ridwan dan RP diamankan di doorsmeer di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Sedangkan Muhammad Irvan diamankan dari rumah neneknya sekira pukul 11.30 Wib. Guna penyidikan ketiga pelaku diamankan ke komando.

Kapolsek Galang, Iptu T Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Iptu D Manalu ketika dikonfirmasi menyebutkan ketiga pelaku masih diperiksa intensif.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 338 juncto 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut T Napitupulu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai