CALEG GOLKAR

Terungkap! Biduan Cafe Bohai Itu Dihabisi Karena Menolak ‘Maen’ Bertiga, Cuma Dibayar Rp200 Ribu, Sudah Sempat Ditelanjangi, Ini Kronologinya…

Tiga pria ini tega membunuh wanita bertato kupu-kupu. (mol)

GALANG (medanbicara.com)-Polres Deliserdang terus melakukan penyidikan pada kasus pembunuhan biduan dangdut Nurhidyah alias Lisa (37), warga Tanah Abang, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumut.

Dari pengembangan polisi menangkap tiga pria diduga pelaku yang menghabisi nyawa janda tiga anak tersebut. Ketiga pelaku asing-masing Parningotan Budi Utomo Tampubolon Alias Budi (22), warga Gang Karya, Lingkungan VII, Kel Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Hisar Alexander Manurung (23), sopir, warga Jalan Pendidikan lingkungan VII, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan Toni Sandro Sampurna Hutabarat (37), tukang las warga Jalan Inpres, Kel Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryanta Tarigan Sik melalui rilis yang diterima dari Humas Polres Deliserdang menyebutkan, Jumat (29/3/2019) sekira pukul 07.30 Wib, personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada temuan mayat Mrs X di Jalan Perintis Kemerdekaan (pinggir jalan besar) depan Kantor PLN Galang, Galinda Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Inafis Polres Deli Serdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.

Selanjutnya membawa korban Mrs X mempergunakan mobil ambulans Puskesmas Galang ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubuk Pakam guna permintaan visum.

Jumat (29/3/2019) sekira pukul 16.30 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapat informasi dari AKP Hatopan Silitonga personel Intel Polda Sumatra Utara bahwasanya satu pelaku pembunuhan tersebut adalah Parningotan Budi Utomo merupakan saudaranya dan sudah menunggu di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres.

Hasil interogasi awal terhadap Budi dia menerangkan bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Tim membawa Budi ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekonstruksi, dan hasilnya masih ada banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut di lakukannya seorang diri.

Setelah dilakukan penyidik an mendalam tim mengendus keterlibatan dua orang lain dan mengamankan 2 orang yang awalnya saksi, hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan rupanya juga terlibat akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Dari ketiga tersangka diperoleh keterangan kalau peristiwa pembunuhan itu berawal Kamis (27/3/2019) sekira pukul 23.00 Wib mereka pergi ke cafe Buana Galang untuk minum tuak. Sekira pukul 01.00 Wib (28/3/2019) mereka berencana menyewa korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri di doorsmer milik tersangka Budi tidak jauh dari cafe.

Sesampainya di doorsmer korban tidak mau diajak berhubungan karena 3 lawan 1 tidak sesuai dengan bayaran Rp200.000 dan perjanjian awal.

Karena korban berteriak ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan langsung dicekik dan menghantamkan kepala korban ke lantai sebanyak 3 kali sampai korban tidak bernafas lagi.

Kemudian mereka mengikat kaki dan membungkus korban menggunakan kain panjang dengan posisi telanjang dan langsung dibuang ke pinggir jalan dengan tujuan agar seakan akan korban laka lantas.

Dari peristiwa pembunuhan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang jeans warna biru, 1 baju kaos/singlet warna hitam, 1 BH warna pink, 1 tas warna pink berisi alat kosmetik, sepasang sepatu merek Nike warna pink, uang Rp200.000, 2 unit HP milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Deliserdang dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.(mol)

Mungkin Anda juga menyukai