CALEG GOLKAR

Terungkap! Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Tewas Karena Sakit, Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jasad Pasang Ginting saat berada di rumah sakit. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Penyebab kematian warga binaan Lapas Lubuk Pakam, Pasang Ginting (55), warga Jalan Setia Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut terungkap.

Kalapas Lubuk Pakam, Prayer Manik ketika dikonfirmasi melalui WA, Sabtu (11/5/2019) menyebutkan, Pasang Ginting terjerat kasus penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 378 KUH Pidana.

“Pasang Ginting divonis 3 tahun penjara dan kasusnya ditangani Kejari Sedang Bedagai,” sebut Kalapas Lubuk Pakam.

Lanjut Prayer Manik, Pasanh Ginting ditahan sejak 3 September 2017 dan tidak tahu secara pasti apakah masih ada kasus lain yang menjerat warga binaan itu.

“Pasang Ginting mengidap penyakit gula dan hipertensi. Dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan sejak 10 April 2019 dan meninggal dunia Kamis (9/5/2019). Hampir sebulan juga Pasang Ginting dirawat dan akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasang Ginting (55) tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Informasi dihimpun, Jumat (10/5/2019) sore, Pasang Ginting merupakan warga binaan Lapas Lubuk Pakam akibat terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Pasang Ginting disebut-sebut warga binaan berstatus bebas tampung (bestam). Tapi tidak diketahui secara pasti kasus penipuan dan penggelapan yang membuatnya Bestam apakah di Kabupaten Serdang Bedagai atau Deli Serdang.
“Pasang Ginting dikirim dari Serdang Bedagai tapi kabarnya ada juga satu kasusnya di Lubuk Pakam,” sebut sumber di Lapas Lubuk Pakam.

Pihak Lapas Lubuk Pakam sudah menyerahkan jasad warga binaan Lapas Lubuk Pakam ini kepada keluarganya dua jam setelah Pasang Ginting dipastikan sudah meninggal dunia. (man)

Mungkin Anda juga menyukai