CALEG GOLKAR

Duh! Bayar Rp35 Juta, Pecandu Sabu Dilepas Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – DS warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan ditangkap Polsek Medan Barat karena memiliki narkoba jenis sabu. Namun 3 hari diamankan polisi, wanita berumur sekitar 25 tahun ini dilepas polisi dengan membayar Rp35 juta, Jumat (20/9/2019). Duh..!

Data yang dihimpun medanbicara.com, penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya peredaran sabu di Jalan Yos Sudarso. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS berikut alat hisapnya.

Akan tetapi, selama 3 hari ditangkap polisi wanita berkulit putih itu telah dipulangkan setelah membayar Rp35 juta. “Pertama polisinya minta Rp50 juta, terakhir jadinya Rp35 juta,” ucap sumber kepada wartawan.

Menanggapi itu, Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala saat dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya sudah menggelar kasus narkoba tersebut dan hasilnya Assemen. “Tanya kanit, itu sudah digelar hasilnya assemen,” ucap perwira satu melati emas di pundaknya ini melalui pesan whatsApp, Sabtu (21/9) sekitar pukul 14.28 WIB.

Saat ditanya untuk biaya Assemen hanya sekitar Rp1 jutaan, dan kenapa tersangka DS diminta Rp35 juta? orang nomor satu di Polsek Medan Barat ini mengelak. “Tak ada saya minta,” ujarnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai