CALEG GOLKAR

Besok, Ribuan Massa Kepung Poldasu Minta Mujianto Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Ribuan massa dipastikan akan memenuhi Mapolda Sumut, Jumat (26/1) besok, terkait kasus tidak ditangkap dan ditahannya Mujianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikenal sebagai cukong di Medan.

Kepastian itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM Penjara) Sumut, Marlon Purba, selaku pendamping Armen Lubis, korban penipuan Mujianto kepada wartawan di markasnya, Jalan Jermal XV, No.7777, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (25/1).

“Ada tiga titik aksi besok, Polda Sumut, Kantor Mujianto dan DPRD Sumut. Tapi fokus utama kita adalah Polda Sumut. Jumlah massa yang akan kita turunkan ribuan,” tegas Marlon Purba.

Dia menjelaskan, aksi yang akan mereka lakukan itu adalah aksi damai mendukung kinerja Polda Sumut yang sudah menangani kasus Mujianto tersebut. Namun bila kepercayaan itu tidak dianggap, maka itu merupakan bukti jika Polda Sumut lebih takut dengan cukong.

“Ini kita aksi damai, kita mendukung Polda Sumut dalam proses hukum kasus ini. Namun bila ini tidak direspon, menunjukkan jika Polda Sumut takut dengan cukong bermata sipit. Ini bisa jadi boomerang bagi Kapolda Sumut, jika kasus ini tidak diselesaikan. Jadi, jangan lagi orang Papua yang menjadi Kapolda di sini,” tandas Marlon berulang-ulang.

Di tempat yang sama, korban penipuan Mujianto, Armen Lubis mengatakan dirinya sempat diiming-imingi uang Rp1 miliar oleh Mujianto bila dia mau melaporkan Rosihan Anwar, staf Mujianto.

"Jadi dia (Mujianto) pada pertemuan beberapa waktu lalu, katanya mau dengan catatan saya disuruh melaporkan bapak ini (Rosihan Anwar). Nampaknya memang mau melepaskan diri dia (Mujianto). Dia minta saya mengadukan Bapak Rosihan ini dulu, baru dia mau bayar. Tapi saya tidak mau, saya minta dibayar dulu, baru mau menyanggupi permintaannya," tutur Armen Lubis.

Marlon kembali menimpali. "Mujianto itu bilang, semua orang di Poldasu itu tidak beres, bisa diatur semua. Maruli (AKBP Maruli Siahaan) itu dia bilang kalau dia yang mindahkan. Itu belum seberapa, nanti ada lagi. Itu kata Mujianto, ada rekamannya sama saya," timpal mantan anggota DPRD Medan tersebut.

Ada pemandangan cukup unik, Rosihan Anwar, staf Mujianto, turut hadir di tempat itu. Dia balik gagang alias merubah dukungannya terhadap Armen Lubis. Dalam kasus ini pun, Rosihan Anwar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti bosnya, Mujianto.
Dia membeberkan, proyek yang dikerjakan Mujianto dengan memakai uang milik Armen Lubis sebesar Rp3 miliar, sebenarnya sudah selesai dikerjakan dan bahkan sudah dihitung oleh konsultan independen. Namun, pada kenyataannya kerja sama dengan Armen Lubis tidak dilaksanakan. Dia juga merasa keberatan dengan penetapan tersangka dirinya.

"Keberatanlah saya jadi tersangka, saya kan anak buahnya. Ada niat untuk melakukan upaya hukum, tapi saya terkendala dana," akunya.

//Takut Didemo, Intel Wara-Wiri
Mengenai ketakutan Polda Sumut soal ancaman demo yang berhembus sejak beberapa waktu belakangan, ternyata benar adanya. Personel Polda Sumut, khususnya dari intelijen wara-wiri menghubungi Armen Lubis agar membatalkan aksi tersebut.
Itu disampaikan langsung Armen Lubis.

"Tidak ada intimidasi, cuma berulang kali dihubungi polisi, katanya dari bagian intelijen. Saya disarankan agar membatalkan demo ini," sebutnya.

Armen Lubis juga mengaku, dia sempat bertemu dengan pengacara Mujianto bernama Arizal. Dalam pertemuan itu, sambung Armen Lubis, pihak Mujianto minta berdamai.

"Tapi ini semua sudah berlanjut, kita serahkan ke pak Marlon. Saya ikut pak Marlon lah," katanya.

Diketahui, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (ha) atau setara 28.905 meter persegi di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai