CALEG GOLKAR

Bos Diskotik LG Aniaya Adik Kandung Sampai Opname

Terdakwa bos Diskotik LG Lisam (45) dan Lienawati (51) menjalani sidang. (ist)

MEDAN (medanbicara.com) – Senin (30/9) pagi, sidang bos Diskotik LG Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali digelar. Saksi korban, Ramly Hati dan Gunawan dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam keterangannya, Ramly Hati dianiaya, saat ingin melakukan sembahyang 49 hari Ibunya meninggal dirumah orangtuanya tersebut. Bahkan kata saksi, dia dipukul diludahi hingga dibenturkan kepalanya. “Tangan saya dicakar, ini masih ada bekas lukanya. Saya pun sempat di opname empat hari di rumah sakit Methodis,” ungkap Ramly, sembari menunjukkan surat visumnya kepada Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Ramly melanjutkan, ia sama sekali tidak mempunyai akses masuk kerumah orangtuanya, lantaran dikuasai oleh kedua terdakwa. Untuk itulah kata saksi, dia meminta tolong kepada Rizal, sopir terdakwa untuk membukakan pintu rumah tersebut. “Karna kunci rumah sudah diganti sama adik saya ini yang mulia. Makanya saya minta tolong bilang ke Rizal, untuk bukakan pintu,” terangnya.

Lantas Ramly mengatakan, ia merasa diperlakukan tidak adil oleh kedua terdakwa. Sebelum menutup sidang, Erintuah menyarankan kepada saksi korban dan terdakwa untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lainnya, Gunawan.

Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu mereka di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai