CALEG GOLKAR

Dilepasnya Pecandu Sabu Setelah Bayar Rp35 Juta, Biaya Assemen Cuma Rp1 Juta

MEDAN (medanbicara.com) – Dilepasnya pecandu sabu DS warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat dengan membayar Rp35 juta, ternyata biaya untuk assemen rehabilitasi narkoba cuma Rp1 juta.

Ini dikatakan salah satu pengurus panti rehabilitasi narkoba kepada medanbicara.com, Selasa (24/9) sore. "Tidak ada assemen itu 35 juta," ucapnya dengan nada heran saat dihubungi melalui via telepon.

Menurutnya, untuk biaya assemen hanya dikenakan sebesar Rp1 juta. "Biayanya cuma satu juta, dan assemen itu tidak sembarangan. Tersangkanya memang harus-harus di rehab, bukan seenaknya aja dikasih pulang," sambung pria berumur 30an tahun ini.

Dengan begitu, dirinya sangat terkejut Polsek Medan Barat meminta uang sebesar Rp35 juta untuk assemen. "Perlu dipertanyakan itu, kemana uangnya itu," sebutnya.

Sebelumnya, dilepasnya tersangka DS pecandu narkoba jenis sabu yang ditangkap Polsek Medan Barat, namun dipulangkan setelah membayar Rp35 juta membuat pihak Propam Polda Sumut akan menyelidiki kasus tersebut.

Ini dikatakan Kasubdit Paminal Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi kepada medanbicara.com. “Mengenai assemen itu sah, dan itu diketahui setelah hasil gelar perkara,” ucapnya memulai pembicaraan.

Namun, setelah hasil gelar tersebut tersangka DS akan diketahui hasilnya apakah dia (DS) dirawat jalan atau rawat inap. “Jadi nanti tau hasilnya, apakah dia (DS) rawat jalan atau jalan inap,” sambungnya melalui via telepon, Senin (23/9) sekitar pukul 16.32 WIB.

Akan tetapi, mengenai uang tebusan sebesar Rp35 juta itu perwira dua melati emas dipundaknya ini mengaku akan menyelidikinya terlebih dahulu. “Mengenai uang itu akan kita selidiki, siapa yang dikasih dan siapa penerimanya. Kalau memang terbukti, akan kita berikan sangsi tegas,” beber mantan Kapolsek Medan Baru ini. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai