CALEG GOLKAR

Dituntut 9 Tahun Penjara Tabrak Kekasih Hingga Tewas, Terdakwa Nangis-nangis Sampai Pingsan

Rantau Prapat (medanbicara.com) – Rusnah Alias Jesika (36) pelaku penabrak kekasihnya di Jalan Wr Supratman, Rantauprapat (28/7) lalu di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selama 9 tahun pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (7/2).
“Menuntut saudara Rusnah alias Jesika selama sembilan tahun penjara, karena terbukti secara hukum melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” sebut Susi Sihombing SH saat membacakan tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan, Rusnah alias Jesika menangis dan pingsan sampai tidak sadarkan diri sehingga harus diboyong keruangan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Haris SH, selaku kuasa hukum terdakwa mengaku, akan melakukan nota pembelaan Secara tertulis kepada Ketua majelis hakim atas tuntutan tersebut. “Minggu depan sidangnya lanjutan, dengan agenda nota pembelaan kita,” sebutnya.
Perbuatan tersebut bermula pada hari Sabtu 21 Juli 2018, sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dan korban Asril Gunawan Saragih bercerita mengenai keberangkatan terdakwa ke Malaysia di dalam rumah terdakwa jalan Diponegoro Rantauprapat.
Saat itu terjadi perselisihan paham, dimana korban tidak setuju korban berangkat ke Malaysia dan bertanya kepada terdakwa. “Pergi sama siapa” dan dijawab terdakwa, “Pergi sama abang saya dan ipar saya,”. Lalu mereka pun tidur.
Keesokan harinya tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa naik ke lantai 2 untuk memeriksa tas yang akan dibawanya. Saat itu korban berkata ” Ma, ayo kita pergi ke Medan”. Namun terdakwa diam tidak menjawab dan turun ke lantai 1.
Sekira pukul 10.30 Wib, korban keluar meninggalkan rumah mengendarai sepeda motor Vario. Kemudian terdakwa naik ke lantai 2 memeriksa ulang tas nya. Tetapi dia tidak menemukan pasport di tas nya itu. Lalu terdakwa mengambil pasport milik korban dan merobek pasport. Setelah itu terdakwa kembali ke lantai 2 dan melihat kotak jam dinding dan menemukan pasportnya.
Begitu mendapatkan pasportnya, terdakwa pergi membawa koper dengan mengendarai Toyota Yaris BK 1077 YU dengan tujuan ke Medan. Saat melintas di Jalan Diponegoro Rantauprapat terdakwa berselisih dengan korban. Selanjutnya korban pun mengejar terdakwa dengan sepeda motornya dan melambaikan tangan meminta terdakwa berhenti, tetapi tidak dihiraukan.
Saat tiba di depan Mapolres Labuhanbatu korban menghentikan mobil terdakwa dan meminta terdakwa keluar dan berkata ” Turun Ma…Turun Ma.” .Namun itu tidak dihiraukan.
Kemudian korban mengetuk kaca jendela mobil sebelah kanan dan berkata ” Ayo pulang Ma”.Lagi-lagi tidak menghiraukan dan tetap dalam mobil. Saat itu tiba-tiba datang saksi Indra Dhani datang dan berkata kepada korban ” Ada masalah ya” dan dijawab korban ” Tidak ada. Masalah ini istri” dan saksi pun pergi.
Seterusnya korban menaiki sepeda motor dan terdakwa memundurkan mobilnya. Namun tiba-tiba korban datang dari arah depan, lalu menabrak bahagian sebelah kiri mobil terdakwa. Lalu korban pergi dan terdakwa turun dari mobil dan memperbaiki bemper mobil yang hampir lepas.
Pada saat terdakwa berdiri dan membalikkan badan hendak kembali ke mobil, korban kembali menabrak mobil terdakwa dan terdakwa berteriak “Binatang Lu” sambil naik kembali ke mobilnya dan bergerak menuju Medan.
Saat lewat stasiun kereta api Jalan WR Supratman korban datang dari samping sebelah kiri dan memecah kaca spion sebelah kiri mobil terdakwa dan terdakwa terkejut. Seketika itu terdakwa menginjak pedal gas mobil sehingga mobil berjalan cepat, sehingga mobil terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban terdorong lebih kurang 7 meter ke arah trotoar sebelah kiri hingga akhirnya korban dan sepeda motor mengenai pohon dan terjatuh ke dalam parit.
Melihat itu, terdakwa menghentikan mobilnya dan berlari menghampiri korban sambil membalikkan tubuh korban dan memanggil “Pa..pa..” sembari memberi nafas buatan kepada korban sambil berteriak ” Tolong….tolong…”
Setelah itu korban dibawa ke RSU Elvi Al Azis. Namun nyawanya tidak tertolong lagi. (ars)

Mungkin Anda juga menyukai