CALEG GOLKAR

Kadis Perkebunan Sumut Diperiksa Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Ir. Herawati N, M.MA, Jum’at (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB, dimintai keterangannya oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai saksi ahli dalam kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

Selama 5 jam dimintai keterangannya oleh petugas, wanita berjilbab ini pun keluar dari gedung berlantai II Reskrimsus Polda Sumut. Saat dihampiri medanbicara.com, Herawati menjelaskan yang memiliki izin usaha perkebunan hanya seluas 786 hektar. “Yang ada izin usaha perkebunan sama kami seluas 786,” ucapnya memulai pembicaraan.

Menurutnya, yang terinfo cuma 786 hektar itu. “Yang terinfo dan yang ada izin Pemprovsu,” sambungnya.
Pihaknya mempunyai pembagian tugas dalam melakukan perizinan. “Ada pembagian tugas kewenangan, izin dari Pemrov lintas kabupaten. Kalau tidak lintas, kabupaten masing-masing,” bebernya.

Dikatakannya, Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) yakni terkait dengan kebunnya. “ISPO tidak untuk perusahaan tetapi untuk kebun. Jadi yang dimiliki PT ALAM sudah ispo, di Sei Lepan. Yang ada izin usaha perkebunannya ya kebun Sei Lepan,”tandasnya mengakhiri.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat. Penggeledahan dilakukan di rumah Dodi Shah dan juga PT ALAM di Jalan Sei Deli. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai