CALEG GOLKAR

Ssst…KPK Telusuri Aliran Duit Suap ke Bupati Labuhanbatu, 2 Tahun Terima Fee Proyek Rp46 Miliar

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK terus mendalami dugaan adanya aliran duit suap lainnya ke Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang hingga Rp46 miliar.

“Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).

Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran aset Pangonal. Lebih lanjut, KPK menelusuri ada atau tidaknya aset yang dijual Pangonal pada pihak lain.

“Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain,” ujar Febri.

Ia mengimbau pada pihak yang ditawari membeli aset Pangonal untuk berhati-hati. Sebab bisa saja aset tersebut disita penyidik.

“Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai