CALEG GOLKAR

2 Kurir Tergiur Dijanjikan Rp10 Juta, Eh…Tak Tahunya Kena Jebak, Akhirnya Jadi Pesakitan

Dua terdakwa menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Ahmadi bin Abdulrahman dan Adi Saputra menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).

Keduanya nekat mengantarkan barang haram itu karena diimingi uang Rp10 juta. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Zamachysyari, kasus ini berawal ketika petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mengetahui adanya informasi jual beli sabu di kawasan Tanjung Pura, Langkat.

Kemudian, polisi melakukan under cover buy (penyamaran) sebagai pembeli sabu. Lalu, polisi menghubungi Ahmadi bin Abdulrahman.
“Dalam pembicaraan itu, polisi memesan sabu sebanyak 1.000 gram kepada Ahmadi dengan harga sebesar Rp580 juta dan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura, tepatnya di parkiran Masjid Aziz,” ujar JPU.

Kemudian, Ahmadi menghubungi IS (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang memesan sabu sebanyak 1 kilogram. Lalu, IS menghubungi M Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang mau memesan sabu.
“Kesepakatan harga antara IS dengan M Nadir sebesar Rp450 juta. M Nadir mengatakan bahwa barang yang dipesan telah ada,” cetus Indra.

Selanjutnya, IS menghampiri Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp60 juta untuk ditransferkan kepada M Nadir sebagai uang muka. Namun, Ahmadi menyuruh Adi Saputra transferkan uang itu kepada M Nadir.

“Saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU.

Kemudian, Ahmadi memerintahkan Adi untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu, Nadir memberikan 1 bungkus plastik teh cina.

“Ahmadi kembali dihubungi polisi dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran Rp180 juta dibayar tunai dan sisanya sebanyak Rp400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” urai Indra.

Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di tempat tersebut, pembeli datang menghampiri Ahmadi. Adi kemudian masuk ke dalam mobil pembeli untuk mengecek uang. Sedangkan Ahmadi menjauh dari lokasi.

Setelah Adi selesai mengecek uang, Ahmadi langsung menghubunginya untuk menghampiri.

“Tak lama kemudian, keduanya kembali menghampiri pembeli. Saat Ahmadi mau menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina berisi sabu, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh polisi,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna cokelat berisi sabu seberat 1 kilogram. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Indra mengakhiri. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai