CALEG GOLKAR

3 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap Gatot Siap-siap Ditahan KPK, Ini Nama-namanya…

ilustrasi (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK memanggil tiga tersangka eks Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ini adalah panggilan ulang karena ketiganya absen dari agenda pemeriksaan pekan lalu.

“KPK memanggil DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie) untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).

Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (13/7) dan mengirim surat. KPK mengimbau ketiganya untuk hadir kali ini.

“Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang,” tutur Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 10 orang tersangka.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai