CALEG GOLKAR

6 Kali Sukses, Aksi Tama dan Krisman Dihentikan Polsek Medan Area

MEDAN (medanbicara.com) – Aksi curanmor Tama dan Krisman terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (1/8/2017).

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rudi Silalahi mengatakan penangkapan Risdia Tamara alias Tama (30) warga Tanjung Mulia, dan seorang buruh bangunan, Krisman (24) warga Komplek Yuka Martubung ini bermula dari laporan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Kancil Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area.

Korban, Suprijaya (29) mengaku telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 4012 IE,saat diparkirkannya di Jalan Kancil Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area Senin (31/7) kemarin. Korban melaporkan ke Polsek Medan, yang langsung menelusuri pelaku pencurian. "Setelah pelaku kita diidentifikasi, personel lalu bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar Hartono.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit ‎BK 6797 HT‎ yang diduga hasil curian. Penangkapan ini pun menghentikan tren positif keduanya, yang mencuri sepeda motor korbannya. Tercatat, , sudah kali beraksi dan semuanya berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya.

Adapun keenam lokasi itu yakni Jalan Cemara pajak ikan, Jalan Bingkarung, Jalan Rahmadsyah, Jalan HM Jhoni, Jalan Durung, dan Jalan Aksara. "Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari jaringan lainnya," pungkasnya. (Jo)

Mungkin Anda juga menyukai