CALEG GOLKAR

Aduh! Palsukan Surat Tanah, Oknum Advokat Ditangkap Polda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (msc)

MEDAN (medanbicara.com)– Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap pemalsuan surat tanah dan menangkap tiga orang tersangkanya, satu di antaranya merupakan oknum advokat. Aduh..!

Dalam jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH. Kasus ini dilaporkan, Hadjral Aswad Bauty. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah BPN Kota Medan.

Sementara tiga orang tersangka yang diamankan adalah A (53), oknum advokat, TA (57) dan TI.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat,” kata Irjen Agus Andrianto.

Kapolda kemudian menjelaskan modus operandi para pelaku. Awalnya, tersangka inisial A mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No: 589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259, diubah menjadi bahwa Grand Sultan No 254, 255, 256, 258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.

Kemudian, tersangka TA memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No 254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan tersebut.

Sedangkan, tersangka TI memberikan keterangan dalam suarat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan.

“Sejumlah surat dan dokumen telah diamankan sebagai barang bukti,” tandasnya. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai