CALEG GOLKAR

Akhirnya! 2 Sindikat Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 Tahun, Terima yang Mulia…

Zainal Abidin alias Zainal (34) dan Bahlia Husen alias Iwan (39). (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua sindikat narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram jaringan internasional, Zainal Abidin alias Zainal (34) dan Bahlia Husen alias Iwan (39) divonis masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5/2019).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

"Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan. Keduanya dituntut selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa dan JPU sepakat menerima. "Terima yang mulia," ucap mereka. Sementara seorang terdakwa lagi yang merupakan supir, Syahrial (40) dituntut selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Syahrial belum diputus hakim.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

Pada Kamis tanggal 4 Oktober 2018, saat menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

"Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang," urai Rahmi.

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

"Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan," ujar JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai