CALEG GOLKAR

Alamak. Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Ini

MEDAN (medanbicara.com) – Bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar terbantahkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar cell oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat dengan menggunakan ‎dana APBD Tahun 2012 senilai Rp 5,6 miliar.

Ini disebabkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas tiga terdakwa. Ketiganya yakni, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba serta Plt Kabid Binamarga Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat, Sri Mulyani.

Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi itu menganggap ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi “Membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair,” tandas hakim Irwan Effendi di Ruang Tirta, Jumat (18/8/2017).

Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsidair bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melainkan perbuatan dalam lapangan hukum administratif. "Memerintahkan ketiga terdakwa agar dibebaskan dari Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkas hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Polim Siregar langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena dirinya menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara‎.

Sementara dalam berkas terpisah di persidangan yang sama, dua terdakwa lain divonis bersalah yakni mantan Kepala Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Mahadi Simanjuntak dan Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih.

Masing-masing divonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dari kerugian negara Rp 2,6 miliar, terdakwa Eny sudah membayar Uang Pengganti (UP) Rp 2 miliar. Sisa kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsidair 2 bulan kurungan, dibebankan kepada terdakwa Eny. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai