CALEG GOLKAR

Anak Bupati Batubara Divonis 3 Tahun, 6 Bulan

MEDAN (medanbicara.com)- Anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, yakni OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pria berkulit putih itu dinyatakan terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram.

"Menuntut terdakwa OK Muhammad Kurnia alias Koko selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandas JPU Tetty di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8). Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin itu, jaksa menganggap terdakwa Koko melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai sidang, Koko menutup mukanya dengan memakai topi hitam. Saat berjalan melewati lorong, anak kedua Bupati Batubara dari istri pertamanya ini melontarkan kata-kata jorok kepada wartawan. "Kon*** sama kau," cetus Koko saat mencoba mengabadikan fotonya.

Tak ingin situasi memanas, Koko dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan pengawal tahanan langsung membawanya ke sel. Saat diboyong dan menjauhi wartawan, tiba-tiba Koko mengacungkan jari tengahnya kepada wartawan.

Sementara itu, wartawan media online yang mengikuti persidangan berinisial RM, sangat kesal melihat tingkah laku Koko. Ia tak menyangka, tugasnya sebagai jurnalis ternyata mendapat perlawanan dari anak pejabat tersebut.

Untung saja, amukan Koko tak sempat mengenainya karena tangan Koko dalam keadaan terborgol dan langsung diamankan pengawal tahanan. "Tugas saya mencari berita. Apa salah saya foto terdakwa, saya kan cuma foto, kenapa langsung dikejar. Padahal tangannya masih diborgol dan bajunya dipegang sama petugas, itu pun bisa ngejar saya", kata pria kurus ini kesal.

Sebelum kasus ini, beberapa waktu lalu, petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara juga pernah menangkap Koko bersama saudaranya, Mirza Hafid (24) selaku pegawai honorer BNPB Pemkab Batubara karena diduga mengkonsumsi sabu. Namun, saat itu Koko hanya menginap tiga malam saja di Polres Batubara dengan mengizinkannya untuk direhabilitasi.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai