CALEG GOLKAR

Aneh! Ada Sidang Kilat, Vonisnya Juga Cuma 20 Hari, Terdakwanya Caleg Terpilih, Kasusnya Main Gebuk Kesenggol Lagi Joget di Cafe

Jaksa Chandra Naibaho. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)- Aneh! Sidangan kasus pegeroyokan dengan terdakwa, Mulia Syahputra Nasution (29) hanya menjalani persidangan selama sehari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho dan majelis hakim sepakat menggelar seluruh agenda persidangan seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan (pleodi) dan pembacaan putusan hanya dalam jangka waktu sehari.

Padahal, perbuatan Caleg DPRD Medan terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana ringan (tipiring).

Namun, JPU Chandra Naibaho beralasan sidangnya digelar cuma sehari karena Acara Pemeriksaan Singkat (APS) atau mudah pembuktian.

"Sidangnya sehari sudah selesai. Pembacaan dakwaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pledoi dan putusan. Hakimnya Pak Tengku Oyong, Jarihat Simarmata dan satu lagi lupa saya," kata Chandra, saat diwawancarai wartawan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2019).

Yang lebih membuat kaget, Mulia Syahputra Nasution cuma dituntut JPU sama dengan putusan majelis hakim yakni selama 20 hari. Ditanyakan terkait rendahnya tuntutan tersebut, Chandra beralasan korban dan terdakwa sudah berdamai.

"Yang terbukti Pasal 351 KUHPidana. Selain sudah berdamai, pertimbangan kita makanya menuntut cuma 20 hari, korban juga sudah mencabut surat pengaduan dari kepolisian," imbuh JPU dari Kejari Medan tersebut.

Seperti dikutip dari dakwaan JPU, aksi pengeroyokan yang dilakukan Mulia Syahputra Nasution warga Jalan Karya Wisata, Komplek J City, Kecamatan Medan Johor terhadap korban, Demmy Suryanto terjadi pada Sabtu (23/3) sekira jam 01.00 wib.

Saat itu, korban dan terdakwa berjoget di Holywings Cafe, Jalan Ahmad Rivai Nomor 4, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Namun, saat itu korban dan terdakwa bersenggolan saat berjoget. Keduanya kemudian cekcok mulut. Terdakwa kemudian berlari ke arah korban dan mendorong dengan tangannya hingga Demmy terpental ke lantai.

Terdakwa dibantu sejumlah teman-temannya langsung mengeroyok korban. Melihat korban mengalami luka-luka di wajahnya, terdakwa dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi.

Pengunjung yang lain kemudian membawa korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang tertuang Nomor:LP/486/III/2019/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 23 Maret 2019.

Usai membuat laporan, korban yang mengalami luka lebam di wajahnya itu akhirnya dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Korban juga sudah melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap terdakwa. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai