CALEG GOLKAR

Beli Sabu Rupanya Palsu, Komplain Diganti Sabu Asli, Eh…Oknum PNS Ini Kena Jegrek, Divonis 3 Tahun Minta Keringanan

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho menuntut M Ali Aziz (41), warga Perumahan Kompleks Villa Gading Mas II Blok EE-7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas selama 3 tahun penjara.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dinilai terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Menuntut, terdakwa M Ali Aziz selama 3 tahun," ujar JPU di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2019).

Perbuatan Aziz dinilai JPU Chandra terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi mempersilahkan terdakwa supaya menyiapkan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa langsung merengek agar hukumannya diringankan. "Ya kalau bisa dikurangilah Pak Hakim hukuman saya. Jangan terlalu berat," pinta Aziz.

"Makanya jangan nyabu kamu. Bisa dipecat kamu dari PNS. Sidang ditunda hingga pekan depan," lanjut hakim Richard sembari mengetuk palunya.

Dalam dakwaan JPU, Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira jam 12.20 Wib terdakwa M Ali Aziz pergi ke Jalan Karya Jaya Gang Kasih VII, Medan Johor dengan menumpang becak mesin. Di situ, terdakwa bertemu dengan Michael (belum tertangkap) dan membeli sabu. Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram seharga Rp220 ribu.

Saat di rumah, terdakwa menyadari bahwa sabu tersebut palsu. Aziz menghubungi Michael dan mengatakan bahwa sabu tersebut adalah palsu. Alhasil, Michael menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Setelah bertemu, Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram. Ketika terdakwa hendak pulang ke rumah dengan menumpang becak mesin, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai