CALEG GOLKAR

Berkas Mantan Mahasiswa Unimed Diterima Kejari Medan

Medan (medanbicara.com) – Penyidik Polrestabes Medan melimpahkan berkas tahap pertama milik Bangun Prima Eka Persada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada pekan lalu.

Mahasiswa pecatan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dengan ‎menghina Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. “Kita sudah menerima berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian pada Kamis (8/6) lalu,”‎ kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Rabu (14/6).
Setelah menerima berkas tahap pertama, JPU langsung melakukan penelitian, apakah sudah lengkap (P-21) atau tidak (P-19). “Jaksa masih dilakukan penelitian. Kalau ada kekurangan materi penyidikan akan diberikan secara administrasi kepada penyidik kepolisian. Untuk saat ini, belum bisa disimpulkan lengkap atau tidak berkas tersebut,” tutur Taufik.
Begitu juga, Kejari Medan sudah menunjuk tim JPU untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed‎ tersebut. “Sudah dibentuk tim JPU yakni Sindu dan Aisyah,” ucap Taufik.
Polisi menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa tanggal 16 Mei 2017 lalu. Pada hari itu juga, Rektorat Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai