CALEG GOLKAR

Besok, Andi Lala Cs Disidangkan

MEDAN (medanbicara.com) – Pembunuh sadis Andi Matalata alias Andi Lala cs jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2017) besok.

Pengamanan diperketat mengantisipasi amarah keluarga korban pembunuhan terhadap kelima terdakwa. Sidang perdana dua perkara pembunuhan ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dihadapan majelis hakim diketuai Dominghus Silaban. “Sidang perdananya Rabu besok dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa,” ungkap JPU Kadlan Sinaga kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Kadlan menyebutkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan PN Medan dan kepolisian, guna mengantisipasi kericuhan. “Langkah antisipasi sudah kami lakukan dengan PN Medan dan kepolisian, untuk menjaga jalannya sidang. Agar tidak terjadi apa-apa saat sidang besok,” jelas Kadlan.

Adapun perkara pertama, kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, 12 Juli 2015. Terdakwa perkara ini, Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan alias Efan. Motif pembunuhan ini, Andi Lala dendam dengan korban yang merupakan selingkuhan istrinya, Reni, yang turut serta bersama Efan.

Perkara kedua, pembunuhan sadis satu keluarga yang juga diotaki Andi Lala bersama terdakwa lainnya, Andi Sahputra dan Roni Anggara alias Roni di Mabar, Medan Deli, 9 April 2017 lalu. Pembunuhan ini, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis itu adalah pasangan suami istri yakni Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan anak bungsu Rianto, K (4) selamat dari pembunuhan keji itu, dalam keadaan kritis. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai