CALEG GOLKAR

Kejatisu Kasasi ke MA, Terkait Vonis Bebas 3 Terdakwa Solar Cell

MEDAN (medanbicara.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus solar cell Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Barat.

Ketiga terdakwa adalah Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Pakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Pakpak Bharat, Sukardi MH Purba serta Plt Kabid Binamarga Dinas PU Pemkab Pakpak Bharat, Sri Mulyani. Pendaftaran kasasi itu melalui Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (22/8/2017). “Kasasi kita atas putusan bebas ketiga terdakwa. Besok (Selasa) kita daftarkan kasasinya,” ungkap JPU Agustini kepada medanbicara.com, Senin (21/8/2017).

Agustini mengaku sudah melaporkan putusan bebas itu kepada pimpinan Kejatisu. Kasasi dilakukan atas perintah pimpinan di Kejatisu, putusan bebas yang diberikan majelis hakim kepada tiga terdakwa korupsi pada proyek lampu penerangan jalan tenaga surya atau solar cell oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat.

Jaksa dari Kejatisu ini menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyusunan memori kasasi dengan ‎pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan. “Dari putusan 14 kerja, kita melakukan penyusunan memori kasasi,” jelas jaksa berjilbab itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi itu menganggap ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi. Sedangkan JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama selama 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara‎. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai