CALEG GOLKAR

Besok Tumbur Jalani Sidang Perdana

Medan (medanbicara.com) – Tumbur Lumban Tobing selaku konsultan perencana akan menjalani sidang perdana dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (12/6) besok. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Taput yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012.

“Penetapan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yaitu pada Senin tanggal 12 Juni 2017,” kata ‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing kepada wartawan, Minggu (11/6).

Untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tarutung sudah menunjukan tim JPU. “Untuk Ketua Majelis Hakim yakni ibu Rosmina,” ucap Simon. Simon sendiri sudah menyiapkan surat dakwaan untuk Tumbur yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa terhadap Tumbur Lumban Tobing di rumah miliknya, Perumnas Simalingkar A Medan, Selasa (30/5) lalu. Kemudian, Tumbur ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,078 miliar. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Kejari Tarutung telah menahan dan menyidangkan dua terdakwa yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang divonis selama 5 tahun penjara serta Arifin simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput pada waktu kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara (jaksa banding). (eza)

Mungkin Anda juga menyukai