CALEG GOLKAR

Bida Sari dkk Divonis 1,6 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Majelis Hakim, Achmad Sayuti vonis Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan dan dua terdakwa lainnya, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari dana APBN-P Tahun 2012 senilai Rp 17 miliar dan merugikan negara sebesar Rp 4 milar, yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/8/2017).

Selain vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni, Direktur Utama (Dirut) RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Bida Sari, Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Iknatius Herman Titus selaku Dirut PT MMM.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti

Kerugian negara sebesar Rp 4 miliar, dibebankan kepada terdakwa Iknatius. Namun, terdakwa Iknatius sudah membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar. "Sisa uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan, dibebankan kepada terdakwa Iknatius," jelas hakim Achmad Sayuti.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam putusannya, hakim tidak memerintahkan agar ketiga terdakwa untuk ditahan. Padahal, ketiganya saat ini berstatus tahanan kota.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masing-masing selama 2 tahun penjara. "Tunggu kasusnya sudah inkrah baru bisa kita lakukan eksekusi," ucap JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tersebut. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai