CALEG GOLKAR

Cabuli ABG, Zebua Gol

MEDAN (medanbicara.com)-Fosinema Zebua (18) warga Jln PWS Gg Sriwijaya, Kec Medan Petisah diringkua petugas Reskrim Polsekta Medan Baru dari kediamannya, Jumat (28/7) pagi. Pasalnya, ia ditangkap karena telah mencabuli pacarnya TS (17) dengan berjanji akan menikahinya.

Kapolsekta Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ditangkapnya Zebua setelah petugas menindaklanjuti laporan korban berdasarkan laporan polisi : LP/1033/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sek Mdn Baru, tanggal 19 Juli.

“Pelaku kita tangkap setelah korban melapor. Yang bersangkutan telah mencabuli pacarnya sebanyak dua kali, dengan iming-iming akan menikahi pacarnya sehingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri,”ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, bahwa orangtua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Orangtua korban keberatan, dan tidak menerima anaknya dinikahkan oleh pelaku. Kemudian melapor ke Polsek meminta agar polisi menangkapnya. Dari keterangan tersangka, ia sangat mencintai korban dan bersedia bertanggungjawab,”terang Hendra.

Hendra menambahkan, tersangka telah melanggar Pasal 82 UU No 34 tahun 2014 tentang tindakan asusila dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Jo).(*)

Mungkin Anda juga menyukai