CALEG GOLKAR

Curi 20 Batang Kayu, Robin Pasrah Diarak ke Polsek Sunggal

Curi 20 Batang Kayu, Robin Pasrah Diarak ke Polsek Sunggal

MEDAN (medanbicara.com) – Robin (30) pasrh saat warga mengaraknya ke Polsek Sunggal, setelah tertangkap basah mencuri 20 batang kayu broti milik PT Dewanto Cipta Pratama, Rabu (26/7/2017).

Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, bahwa tersangka tertangkap tangan oleh warga yang tengah melakukan penggalian drainase.

“Tersangka ditangkap oleh warga yang tengah menggali drainase. Tersangka ditangkap saat tengah membawa kayu broti sebanyak 20 batang dengan menggunakan becak barang. Mereka bertiga, namun hanya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Manik.

Manik menjelaskan, bahwa tersangka melakukan pencurian atas dasar ajakan rekannya dikarenakan tak memiliki pekerjaan. “Kedua rekannya berhasil kabur ketika seorang warga bernama Jaka memperegoki aksi mereka,” terangnya. (Jo)

Mungkin Anda juga menyukai