CALEG GOLKAR

Curi Kunci Serap, Honda Beat Teman Dibawa Kabur

Tiga pelaku curanmor bersama barang bukti di Polsek Helvetia

HELVETIA (medanbicara.com) – Hati-hati memberi pinjam sepeda motor kepada teman dekat. Bisa-bisa sepeda motor anda sudah menjadi incaran teman yang ingin mencurinya. Modusnya, cukup pelakunya menggandakan atau mengambil kunci serap sepeda motor.

Jika kunci serap atau sudah digandakan. Maka, pelaku tinggal menunggu kesempatan untuk mencuri sepeda motor anda. Ini terjadi terhadap Arman (23) warga Jalan Klambir V Titi Merah, Kec. Medan Helvetia. Honda Beat warna putih miliknya dicuri oleh temannya yang terlebih dahulu mencuri kunci serap dari keretanya.

Tidak terima, Arman melaporkan kejadian itu ke Polsek Helvetia berdasarkan laporan polisi No : LP/884/XI/SPKT/Polsek Medan Helvetia. Alhasilnya, tiga pelaku berhasil diringkus petugas. Ketiganya AS (23) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Lalu, SS (22) warga Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan EP (23) warga Jalan Karya Tujuh, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (6/11/2016).

Ini dikatakan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko. T., SH, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Made Yoga Mahendra. “Berdasarkan informasi awal yang didapatkan dari korban, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka Agus yang pertama kali meminjam sepeda motornya,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali meringkus dua rekannya Samuel dan Erwin bersama barang bukti yang gagal dijual.

“Belum sempat dijual, setelah dua rekannya kembali ke rumah tersangka Erwin, keduanya kita bekuk bersama barang bukti,” bebernya.

Kepada petugas, Agus mengaku merencanakan aksi pencurian tersebut setelah berhasil mengambil kunci serap milik korban yang disimpan dibawah jok sepeda motornya.

“Jadi, kunci sepeda motor korban didapatkan oleh tersangka Agus dari jok. Disitu, ia berniat untuk mencuri sepeda motor korban dengan bekerjasama dan menyuruh Samuel sebagai eksekutornya,” tambahnya.

Berhasil membawa kabur sepeda motor korban, bersama Erwin, Samuel menjual kepada penadah di kawasan Pardede.

“Rencananya di jual kepada penadahnya Boleng di kawasan Jalan TD. Pardede, Sunggal, namun karena pendahnya tidak berada ditempat, keduanya kembali ke rumah tersangka Agus. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tambahnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai