CALEG GOLKAR

Dibantarkan, Bandar Sabu Ini Berhasil Kabur

MEDAN (medanbicara.com) – Gawat. Tahanan narkoba, Irfan Charo (44) berhasil melarikan diri saat dibantarkan dari salah satu rumah sakit, Senin (15/8/2017).

Irfan adalah tahanan hakim yang ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, sembari proses persidangan atas kasus narkoba di PN Medan. Ia dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. “Dia (Irfan) adalah tahanan majelis hakim. Karena sakit, jaksa eksekusi terdakwa untuk dibantarkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Dari informasi yang diperoleh, Irfan dibantarkan ke rumah sakit‎ dengan surat penetapan majelis hakim nomor: 1552/Pidsus/2017/PN Medan tertanggal 26 Juli 2017 untuk menjalankan perawatan secara intensif. “Penetapan pembantaran oleh majelis hakim untuk menjalani perawat di rumah sakit. Kalau seperti (kabur) belum tahu,” lanjut Sumanggar.

Menyikapi hal itu, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, kaburnya Irfan sepenuhnya tanggungjawab JPU Maria Tarigan. Meski surat pembantaran itu dikeluarkan oleh majelis hakim. “Hal itu (kaburnya Irfan) tanggungjawab jaksa. Harusnya jaksa mengawasi dan mengembalikan terdakwa ke persidangan. Jangan sampai (JPU) buang badan,” kata Erintuah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Juru bicara PN Medan itu menjelaskan, setiap penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, jaksa sebagai eksekutor yang melakukan eksekusi. “Bukan tugas hakim mengawasi tahanan dibantarkan sampai melarikan diri seperti ini. Saya baru dapat informasinya dari rekan-rekan media ini,” jelas Erintuah.

Disisi lain, sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia diamankan petugas dari Dit Res Narkoba Poldasu, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, pada Senin (8/8/2017) lalu. Para pelaku diamankan menyebutkan barang itu, milik dan dikendalikan Irfan Charo. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai