CALEG GOLKAR

Diduga Korupsi, Tiga SKPD Pemkab Labusel Dilapor Ke Kejatisu

MEDAN (medanbicara.com) – Diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Pemkab Labusel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Tiga SKPD Pemkab Labusel itu dilaporkan puluhan massa dari Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus API Sumut) yang berunjukrasa di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Senin (7/11/2016).

Ketua Umum Korpus API Sumut Andi Kurniansyah Sirait mengatakan tiga SKPD di Pemkab Labusel itu yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Dinas PU dan Dinas Pendidikan. “ Sebelum melaporkan tiga SKPD tersebut, Kami berorasi untuk menyampaikan tuntutan,” sebutnya.

Usai berorasi, Korpus API Sumut mengadukan dan memasukkan surat laporan secara resmi ke Kejati Sumut. Yang pertama dilaporkan adalah dugaan penyelewengan anggaran sesuai LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015 Nomor:52.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016.

Di antara dugaan penyelewengan di antaranya pekerjaan pembangunan Pasar di Kecamatan Kotapinang dilaksanakan oleh CV PAU, sesuai kontrak Nomor 001/Kontrak/INDAGKOP/2015 tanggal 6 Juli 2015 senilai Rp1.997.000.000,00.

“Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, sejak tanggal 6 Juli s.d. 2 Desember 2015. Dalam pelaksanaan, dilakukan perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 001A/Kontrak/INDAGKOP/2015 tanggal 27 Agustus 2015,” kata Andi.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 6 Juni 2016 bersama PPK dan Inspektorat, diketahui terdapat kekurangan fisik pekerjaan kios (tanah timbun meninggikan pile lantai) senilai Rp76.022.775,00. Selain itu, ada kekurangan fisik plat pengaku kolom senilai Rp27.613.179,00.

Yang dilaporkan berikutnya adalah Dinas PU dan Dinas Pendidikan Labusel. Berdasar LHP BPK RI atas Tahun Anggaran 2015 Nomor:52.C/LHP/XVIII.MDN/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016.

Dalam laporan BPK itu, ditemukan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD (Tahap II) dilaksanakan oleh PT KPK, sesuai kontrak Nomor 004/Kontrak/PPK/CK-II/DPU-LS/2015 tanggal 18 Juni 2015 senilai Rp5.973.809.600,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, sejak tanggal 19 Juni s.d. 15 November 2015. Dalam pelaksanaan, dilakukan perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 004A/Kontrak/PPK/CK-II/DPU-LS/2015 tanggal 27 Agustus 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 1 Juni 2016 bersama PPK, diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kemahalan harga dalam pekerjaannya.

“Lalu ada dugaan korupsi pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah komplek perkantoran (Tahap II) dilaksanakan oleh CV MJT, sesuai kontrak Nomor 011/SP-Kontrak/PPK-2/PENG/DPU-LS/2015 tanggal 25 Agustus 2015 senilai Rp943.300.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 25 Agustus s.d.22 Desember 2015,” terang Andi.

Kemudian ada dugaan korupsi pekerjaan pemasangan bronjong Sungai Barumun di Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang dilaksanakan oleh CV CKM, sesuai kontrak Nomor 009/SPKontrak/PPK-2/Peng/DPU-LS/2015 tanggal 14 Agustus 2015 senilai Rp1.485.600.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, sejak tanggal 14 Agustus s.d. 11 Desember 2015. Dalam pelaksanaannya, dilakukan satu kali perubahan kontrak yang dituangkan dalam adendum Nomor 009A/SPKontrak/PPK 2/Peng/DPU LS/2015.

“Yang ketiga kami laporkan dugaan penyimpangan Dinas Pendidikan Labusel soal anggaran DAK yang seharusnya swakelola dijadikan ladang proyek,” tukas Andi.

Untuk itu, mereka meminta Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. “Kami juga meminta Kejatai Sumut memanggil Kepala Disperindag, Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Pendidikan Labusel untuk diperiksa dan dimintai keterangannya terkait hal itu,” tegas Andi.

Laporan diterima Rita Lingga Kasubbag Persuratan Kejati Sumut. “Surat sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” tukas Rita Lingga.(*)

Mungkin Anda juga menyukai