CALEG GOLKAR

Dilaporkan ke Polisi, Manajemen RSU Murni Teguh Siap Bertanggungjawab

Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan MM AAK

MEDAN (medanbicara.com)

Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan MM AAK siap bertanggung jawab atas kesalahan manajemen yang keliru menyebutkan status salah satu pasiennya. Akibat kesalahan ini, manajemen rumah sakit dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Feirizal Purba salah seorang pasien rumah sakit tersebut melaporkan ke polisi karena dinyatakan meninggal dunia sehingga dikenakan biaya umum.

Dr Togar  mengakui, dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan atas perobatan yang dilakukan Feirizal.

“Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/3).

Togar mengatakan, meski begitu pihaknya bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karena itu pihaknya segera melakukan perbaikan prosedur ke BPJS Kesehatan. Lalu, atas biaya perobatan dimasa inatif Feirizal yang telah dikeluarkan diganti, dan kalau uangnya belum keluar, maka akan dilayani secara gratis.

“Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Jadi itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima,” bilangnya.

Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke polisi, Togar mengaku jika dirinya akan menjalaninya. Namun ia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah mencoba untuk memperbaiki kesalahan, dan mengubahnya jika ada kekurangan.

“Apa boleh buat, ini sudah tanggung jawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja,” sebutnya.

Sebelumnya, seorang wartawan senior harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Moeis melaporkan Direktur Rumah Sakit Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke polisi, Jumat (23/3). Pasalnya, ia mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal, Feirizal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Muslim Moeis mengungkapkan, apa yang dilakukan pihak rumah sakit pada kliennya adalah perbuatan melawan hukum.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Feirizal berobat ke RS Murni Teguh pada 8 Februari silam. Ketika itu, Feirizal yang mengeluh sakit lambung dirujuk ke RS tersebut dengan mendaftar sebagai pasien BPJS. Setelah mendapat perawatan, Feirizal pun berniat pulang.

Namun kemudian pihak rumah sakit meminta tagihan perobatan kepada Feirizal. Feirizal pun menjelaskan bahwa ia adalah pasien BPJS.

“Tapi rumah sakit menyatakan dia sudah meninggal. Padahal, dia tunjukkan KK dan KTP, tapi mereka tidak mengindahkan pada saat itu dan dia dipaksa bayar karena menurut mereka sudah meninggal,” katanya, di Polrestabes Medan saat melaporkan kasus ini.

Sementara itu, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Budi Mohamad Arief, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah mengubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke Polisi bersama dengan RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi itu dari salah satu media online di Medan. Karenanya, informasi itu sebut dia, masih terbatas.

“Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya.Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah merubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal,” tandasnya. (fatimah)

Mungkin Anda juga menyukai