CALEG GOLKAR

Disidang di Medan, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dipindah ke Tanjung Gusta

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)– Penahanan Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pangonal Harahap, segera dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Ini dilakukan menyusul persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan mengatakan, berkas penyidikan Pangonal telah selesai.

“Penyidikan untuk PHH (Pangonal Harahap) Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum,” katanya, Rabu (14/11/2018).

“(Pangonal Harahap) dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pangonal Harahap terjaring OTT KPK saat menerima suap dari pengusaha terkait dengan proyek Tahun Anggaran 2018. Dia diduga meminta Rp 3 miliar pada para pengusaha.

Salah satu yang berhasil diungkap KPK adalah dugaan pemberian uang dari pengusaha Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abad senilai Rp 576 juta, yang disebut sebagai bagian dari permintaan Rp 3 miliar.

Selain Pangonal, pengusaha Effendy pun dijerat KPK sebagai tersangka. Selain itu, orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK,” ucap Febri. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai