CALEG GOLKAR

Disuruh Antarkan Sabu 900 Gram, Pria Ini Masuk Jebakan Batman, Ternyata Pembelinya Polisi Yang Menyamar

Terdakwa menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Riki Pratama, warga Jalan Kepodang I Nomor 372 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, hanya bisa pasrah saat dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Pria 26 tahun itu dinilai terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 900 gram kepada polisi yang sedang menyamar.

"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Riki Pratama selama 14 tahun," tandas JPU Fransiska, di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/6/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh M Ali Tarigan itu, terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan amar tuntutan, majelis hakim, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

"Sidang ditunda hingga minggu depan," pungkas hakim Ali.

Dalam dakwaan JPU, pada Oktober 2018, terdakwa Riki Pratama bekerja sama dengan Yani (DPO) untuk menjual sabu. Riki berperan sebagai perantara dengan mendapatkan upah uang.

Pada Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira jam 16.00 wib, Yani menelepon terdakwa dan mengatakan akan ada transaksi penjualan sabu dengan upah sekitar Rp 12.000.000.

"Sekitar jam 19.00 wib, terdakwa ditelepon oleh laki-laki sebagai suruhan Yani. Laki-laki tersebut mengatakan agar terdakwa menjemput 1 bungkus plastik berisi sabu di Simpang Kantor depan Indomaret," ujar Fransiska.

Pada jam 20.30 wib, setelah bertemu, terdakwa menerima 1 bungkus plastik warna cokelat berisi sabu. Kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan barang haram tersebut.

Keesokan harinya yakni Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekira jam 10.00 wib, terdakwa disuruh Yani untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada calon pembeli ke Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, tepatnya depan SPBU Bandar Selamat.

"Terdakwa juga diperintahkan untuk meminta uang sebesar Rp 5.000.000 kepada calon pembeli," ucap JPU. Sekitar jam 13.00 wib, terdakwa tiba di depan SPBU Bandar Selamat dan bertemu dengan calon pembeli yang ternyata merupakan petugas kepolisian sedang menyamar.

"Saat masuk ke dalam mobil pembeli dengan membawa 1 bungkus sabu yang akan dijualnya seberat sekitar 900 gram, terdakwa langsung ditangkap," tandas Fransiska. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai