CALEG GOLKAR

Dua Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Deliserdang Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa Dian Syahputra (kiri) dan Suryaningrat (kanan). (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sidang kasus pembunuhan sekeluarga Muhajir (49), istrinya Suniati (50) dan anaknya Muhammad Solihin (13), warga Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (26/6/2019) siang.

Informasi dihimpun pembacaan vonis atau putusan terhadap dua terdakwa Suryaningrat alias Roy alias Pak Yok (39) dan Dian Syahputra alias Komo (29), seharusnya digelar sehari sebelumnya, namun karena tiga majelis belum sependapat mengenai vonis yang akan dijatuhkan terhadap kedua terdakwa. Sehingga sidang pembacaan putusan terpaksa ditunda dan digelar, Rabu (26/6/2019).

Sebelum pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim dengan Ketua Majelis, Sarma Siregar SH itu dimulai, dua terdakwa yang ketika itu memakai baju tahanan bertuliskan Tahanan Kejari Deli Serdang digiring ke ruang sidang dengan wajah pucat seperti ketakutan menunggu hasil vonis yang akan dibacakan.

Karena pada persidangan sebelumnya terdakwa Suryaningrat dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana mati dan terdakwa Dian Syahputra dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa pun tak sempat berlama-lama meratapi penyesalannya, karena tiga majelis hakim memasuki ruang sidang. Pembacaan vonis atau putusan pun dimulai. Terdakwa Suryaningrat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh perbuatannya dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut majelis hakim. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Suryaningrat dengan pidana mati.

Sedangkan terdakwa Dian Syahputra alias Komo divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Dian Syahputra dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis dari majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum, Johnwesli Sinaga SH menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Maka majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim itu.

Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus pembunuhan satu Keluarga di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Adapun korbannya yaitu Muhajir yang ditemukan tewas mengapung Kamis (11/10/2018) di Sungai di kawasan Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. M Solihin anak Muhajir ditemukan tewas di Sungai Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Minggu (14/10/2018), sedangkan Isterinya Suniati ditemukan tewas di Pulau Pandang Kabupaten Batubara, Selasa (16/10/2018). (man)

Mungkin Anda juga menyukai