CALEG GOLKAR

Duh! Bawa 20 Kg Sabu Dari Riau ke Medan, Mahasiswa Unri dan Temannya Divonis Seumur Hidup

Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua kurir narkotika, Iin Fauza dan Irfan Fadli hanya bisa tertunduk lesu saat divonis seumur hidup. Keduanya dinyatakan terbukti membawa sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.

Putusan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dan Randi Tambunan. Terdakwa Iin Fauza sendiri merupakan mahasiswa Semester VI Fakultas Pertanian di Universitas Riau.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama seumur hidup," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2019).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan barang buktinya yang mencapai 20 kilogram sabu.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. "Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim Richard.

Atas putusan itu, hakim Richard memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab kedua terdakwa.

"Kalian lolos dari hukuman mati. Masih bisa hidup kalian. Itulah pertimbangan hakim," ujar hakim Richard kepada kedua terdakwa usai menutup sidang.

Dalam dakwaan JPU Belman Tindaon, Iin Fauzi bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 14 Oktober 2018.

Saat itu, tiga petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi bahwa kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.

"Sekira jam 00.50 wib, melihat hendak membayar tol, polisi langsung menghentikan mobil terdakwa," ujar Belman. Saat akan dihentikan petugas, selain kedua terdakwa, di dalam mobil juga terdapat seorang lagi bernama Chandra (DPO) yang berusaha menerobos pintu keluar tol.

Namun naas, mobil yang ditumpangi terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah. "Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang berisi sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan 20.000 gram," jelas JPU.

Setelah diinterogasi, iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai