CALEG GOLKAR

Duh! Buk Guru Ini Disidang Gara-gara 7 Tahun Tak Pernah Mengajar, Ngakunya Sudah Mati…

Demseria Simbolon (56) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Demseria Simbolon (56) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144, di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting, pada Januari 2011, terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400.

“Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan,” pungkas Ginting.

Selanjutnya, Adesman Sagala selaku suami Demseria dan dengan sepengetahuan terdakwa, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64. Ia datang dengan maksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp62.386.500.

“Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500. Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500,” cetus Ginting yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai tersebut.

Perbuatan terdakwa Demseria Simbolon sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya Senin (6/5) mendatang. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai