CALEG GOLKAR

Duh! Cuma Mengharap Upah Rp1 Juta, Mahasiswa Ini Dituntut Seumur Hidup Bawa 20 Kg Sabu dari Riau, Kenanya di Pintu Tol Amplas

ilustrasi. (net)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Belman Tindaon menuntut Iin Fauzi, mahasiswa Semester VI Fakultas Pertanian di Universitas Riau dan Irfan Fadli, dengan hukuman seumur hidup.

Kedua terdakwa dinilai terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tandas JPU.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

"Intinya kami meminta keringanan hukuman," tandas pengacara kedua terdakwa usai keluar Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/6/2019).

Dalam dakwaan JPU, Iin Fauzi bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 14 Oktober 2018.

Saat itu, tiga petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi bahwa kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.

"Sekira jam 00.50 Wib, melihat hendak membayar tol, polisi langsung menghentikan mobil terdakwa," ujar Belman.

Saat akan dihentikan petugas, selain kedua terdakwa, di dalam mobil juga terdapat seorang lagi bernama Chandra (DPO) yang berusaha menerobos pintu keluar tol.

Namun naas, mobil yang ditumpangi terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah.

"Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang berisi sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan 20.000 gram," jelas JPU.

Setelah diinterogasi, Iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Kemudian, kedua terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai