CALEG GOLKAR

Kejari Medan Tangkap Notaris, Kasusnya Menggelapkan Uang Kliennya

Herniati dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pidum Kejari Medan menangkap seorang notaris bernama Herniati (50) di rumah anaknya, Perumahan Angel Residence, Jalan Panglima Denai, Jumat (24/5/2019) dinihari. Dia dieksekusi karena sudah menjadi terpidana 8 bulan penjara dalam kasus penggelapan uang sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang mengatakan sejak putusan kasasi MA diterima pada Januari 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan jejak wanita itu.

Saat akan dieksekusi, terpidana sudah tidak lagi menetap di kediamannya yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantor yakni kawasan Jalan Rajawali I Nomor 6-A Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Belakangan, tim kita di lapangan akhirnya menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya, kawasan Jalan Panglima Denai,” kata Parada kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

Mendapat informasi itu, tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Herniati.

"Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri," ujar Parada.

Mantan Kasi Pidus Kejari Balige itu menerangkan, Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada tahun 2017 lalu. Dia didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp46.230.500.

Uang itu seyogyanya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun oleh Herniati, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kemudian bergulir hingga pengadilan.

"Sebelumnya, Herniati dituntut sslama 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT Medan menghukumnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan kasasi ke MA. Di MA, dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan," beber Parada.

Selanjutnya, wanita paruh baya ini dibawa ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai