CALEG GOLKAR

Duh! Ngemplang Pajak Rp119 Miliar, Bos PT Uni Palma Dituntut 2 Tahun

Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto (50) dituntut 2 tahun penjara. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar dan Adelina menuntut Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto (50) selama 2 tahun penjara.

Warga Jalan Karya Budi Nomor 40 C, Lk VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini dinilai telah terbukti mengemplang pajak senilai Rp 119 miliar lebih pada Januari 2011 sampai Juni 2013

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sutarmanto selama 2 tahun,” tandas, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/6/2019).

JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Sutarmanto terbukti melanggar Pasal 39 A huruf (b) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

"Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan," pungkas hakim Erintuah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Hendri, terdakwa sebagai orang yang turut serta mengemplang pajak bersama-sama dengan Kok An Harun selaku Direktur CV Buana Raya sekaligus Komisaris PT Liega Sawit Indonesia serta Husin selaku Direktur PT Uni Palma.

"Bahwa CV Buana Raya dengan Direktur Kok An Harun bekerjasama dengan Husin selaku Direktur PT Uni Palma dan Sutarmanto selaku Komisaris PT Uni Palma melakukan kegiatan bidang usaha pengangkutan CPO (Crude Palm Oil)," ujar JPU.

Agustini melanjutkan, dalam kegiatan usaha perdagangan CPO tersebut, PT Uni Palma adalah supplier CV Buana Raya. Kok An Harun melakukan pembelian sawit dari PT Uni Palma dan oleh Husin membuat faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada CV Buana Raya. Sedangkan oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak masukan atas pembelian CPO dari PT Uni Palma.

"Kok An Harun kembali melakukan penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resourced and Tchnology Tbk serta PT Bina Sawit Abadi Pratama. Atas setiap transaksi perdagangan CPO dari tahun 2011 sampai Juni 2013 tersebut, Kok An Harun menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama. Kok An Harun bersama-sama dengan Sutarmanto dan Husin dibuat seolah-olah ada kegiatan transaksi jual beli CPO," urai JPU.

Agustini menjelaskan, bahwa untuk melengkapi dokumen-dokumen faktur pajak keluaran atas penjualan CPO tersebut, terdakwa Sutarmanto mendapat peran membuat pengantar barang faktur pajak keluaran.

Dimana surat pengantar barang tersebut diperoleh dari Husin. Sedangkan Husin memperolehnya dari Kok An Harun. Dalam perdagangan CPO tersebut, seolah-olah telah terjadi transaksi. Pada tahun 2012, Kok An Harun kembali mendirikan PT Liega Sawit Indonesia. Ia menjabat sebagai komisaris sedangkan Direkturnya dijabat Rizal Hasrun.

Kok An Harun menggunakan PT Liega Sawit Indonesia dalam melakukan transaksi fiktif dan mengisi faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya dalam penjualan CPO kepada PT Bina Sawit Abadi Pratama. Ia dibantu oleh Sutarmanto dan Husin. Akibat perbuatan ketiganya mengemplang pajak, negara mengalami kerugian senilai Rp 119 miliar lebih. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai