CALEG GOLKAR

Duh! Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Gagal Digelar, Korban Pertanyakan Penangguhan Terdakwa

Lisam dan Lienawati saat diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. (dok/trb)

MEDAN (medanbicara.com)- Sidang perdana bos Diskotik LG, Lisam (48) dan Lienawati (51), terdakwa kasus penganiayaan terhadap saksi korban, Gunawan dan Ramly Hati, kembali ditunda. Alhasil, korban mengaku kesal karena terdakwa dianggap tidak menghormati pengadilan.

“Saya aja yang korban datang ke pengadilan. Masa dia (Lisam dan Lienawati) yang sudah terdakwa tidak datang. Ada apa ini?” ungkap Gunawan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (4/9).

Dia menganggap, ketidakhadiran kedua terdakwa dinilai tidak kooperatif. Seharusnya kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil ketegasan terhadap terdakwa.

“Kalau tidak hadir, seharusnya ada surat pemberitahuan. Kalau si Lienawati berhalangan hadir, Lisam kan bisa. Ini sudah bisa menjadi catatan majelis hakim untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan keduanya,” jelasnya.

Mengenai penangguhan kedua terdakwa, Gunawan sebagai korban mengaku kesal. Diapun berharap agar hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menilai sejauh mana koperatifnya terdakwa.

“Dia (Lisam dan Lienawati) kena Pasal 170 loh. Ancamannya diatas 5 tahun, kok ditangguhkan. Nanti kalau dia lari gimana?” pungkasnya.

Terpisah, JPU Rambo Loly Sinurat, menyatakan alasan penundaan sidang perdana dua terdakwa kakak beradik ini, lantaran mertua Lienawati meninggal dunia.

“Lienawati tidak hadir karna mertuanya meninggal. Jadi kalau sidang keduanya harus hadir. Tidak bisa hanya Lisam aja,” kata Jaksa dari Kejari Medan ini.

Sementara, mengenai penangguhan penahanan terdakwa, Rambo mengatakan bahwa terdakwa telah ditangguhkan sejak di penyidikan kepolisian.

“Bukan kami (Kejari Medan) yang menangguhkan, tapi polisi.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi ke rumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Di situ, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai di situ, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai