CALEG GOLKAR

Duh! Upah Tukang Proyek Drainase Dimainkan, Pj Kades Paya Itik Divonis 4 Tahun Penjara

Marolan saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi memvonis Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Marolan selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Duh..!

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek drainase desa Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017 yang merugikan negara Rp162.505.000.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Marolan selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tandas hakim Nazar, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/5/2019).

Marolan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Samosir yakni selama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Rion Aritonang selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan kliennya saja yang dipidana. Sebab, menurutnya, seharusnya ada tiga orang lagi yang menjabat sebagai tim pelaksana kegiatan proyek drainase itu yang turut terlibat. Namun, cuma Marolan saja yang menjadi terdakwa.

"Ketiganya ada RN selaku Ketua Tim Pelaksana, R selaku Sekretaris dan SU selaku Bendahara. Mereka seharusnya ikut terlibat tapi mengapa hanya klien saya saja yang harus menanggungnya. Padahal dia pun hanya Penjabat Kepala Desa," pungkas Rion.

Dalam dakwaan JPU, Marolan yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1967 Tahun 2015 tanggal 13 Nopember 2015 sebagai Pj Kades, mengubah mekanisme pembayaran upah tenaga kerja dalam rangkaian proyek drainase.

Pada proyek drainase Dusun I tahun 2016 sepanjang 402 Meter, anggaran upah tukang yang dibayarkan sesuai hari orang kerja (HOM) adalah Rp 67.630.000. Namun, Marolan melakukan pembayaran upah dengan hitungan per meter (borongan). (eza)

Mungkin Anda juga menyukai