CALEG GOLKAR

Eit…5 Tersangka Narkoba Diduga Ditukar Duit Rp500 Juta, Begini Tanggapan Polisi

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu menangkap 5 tersangka pengedar narkoba bersama barang buktinya 12 gram sabu-sabu.

Nah, belakangan tepatnya Kamis (24/5/2018), Sat Res Narkoba melepas kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso. Kelimanya dilepas setelah keluarga tersangka diduga menyetor uang Rp500 juta kepada oknum petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafael Sandy Priambodo SiK mengatakan, membenarkan penangkapan kelima tersangka. Namun, katanya, saat diperiksa hasilnya negatif dan dengan sendirinya kasus tersebut gugur demi hukum dan tersangka dikembalikan kepada pihak keluarganya.

"Kalau ada mengatakan hal demikian menerima uang Rp500 juta itu tidak benar. Itu adalah fitnah. Kalau lebih jelasnya jumpai Kanit I Narkoba, AKP Zulkarnaen," ujar Rafael.

Sementara saat ditemui di ruangannya Senin (4/6/2018) siang, Kanit I Narkoba, AKP Zulkarnaen juga membantah menerima uang Rp500 juta. Menurutnya, barang bukti yang disita tidak mengandung amphetamin (narkoba).

"Tak betul kita menerima Rp500 juta. Kita sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak terbukti," kata Zulkarnaen.

"Jadi maksudnya kau mau naikkan beritanya lagi. Sekarang maksud dan tujuan kau apa? Kalau berita yang tidak benar itu tidak perlu dinaikkan, kalau sudah dikonfirmasi ke saya tidak ada, ya sudah," ujar Zulkarnaen.

"Yang jelas itu tidak betul, tidak ada dia kita tangkap tidak bisa kita buktikan. Ternyata barang buktinya itu bukan sabu-sabu, barang buktinya itu palsu, kita tidak berani melakukan tangkap lepas, karena tersangkanya positif pamakai sabu, maka kita arahkan ke BNN untuk direhabilitasi," jelas Zulkarnaen. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai