CALEG GOLKAR

Gugatan Apindo Soal UMK Medan dan Deli Serdang Kandas

Para buruh Gelar Aksi Sujud di Depan Gedung PTUN

MEDAN (medanbicara.com) Ratusan buruh dari berbagai elemen organisasi buruh tampak bersemangat meneriak kan yel yel perjuangan buruh sebagai tanda kemenangan usai mendengarkan hasil putusan majelis hakim atas gugatan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang kandas di PTUN. Kalangan buruh Kota Medan dan Deli Serdang bersuka cita di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (12/7/17).

Majelis hakim PTUN Medan yang menggelar sidang putusan dua perkara gugatan yang disidangkan secara berebeda tersebut, dalam amar putusannya majelis hakim sama sama memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan pengadilan tata usaha negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini.

Salanjutnya, dalam pokok sengketa menyatakan gugatan pengugugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah.

Usai persidangan, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut menyampaikan menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh kota medan dan deli serdang dan meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.

" Sudah jelas gugatan Apindo ditolak, kita himbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya" ujar Willy didampingi M. Sahrum Ketua SP Kahut SPSI, Purwandi SH Sekretaris PBB DS, Baginda Harahap Ketua SBMI Sumut dan pengurus serikat lainya di depan gedung PTUN Medan.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu. Dengan demikian katanya, UMK Medan sebesar Rp.2.528.000 Dan UMK Deli Serdang Rp. 2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus di bayarkan pengusaha terhitung sejak januari 2017.

" Dan satu minggu kedepan, bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, maka kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian" tutup Willy yang juga di percaya menjadi Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deli Serdang (PBB DS).

Pantauan awak media, ratusan para buruh dari berbagai elemen menggelar aksi pengawalan sidang putusan di PTUN Medan sejak pukul 09.00 Wib. Aksi para buruh ini mendapat kawalan ketat dari jajaran Polrestabes Medan. Tampak 3 unit mobil water canon dan baracuda dari kepolisian di siagakan di halaman gedung PTUN. Aksi berhakhir pada pukul 12.00 Wib, usai putusan di bacakan majelis hakim ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib.(boreg) (*)

Mungkin Anda juga menyukai