CALEG GOLKAR

Hakim Tipikor Penjarakan Mantan Wabup Tobasa 12 Bulan

Liberty Pasaribu saat dipersidangan

PN MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu bakal menjalankan hukuman penjara selama 12 bulan (1 tahun) lamanya, sesuai dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/1/2016).

Liberty Pasaribu dinyatakan majelis hakim diketuai Didik S Handono SH terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tobasa 2006 sebesar Rp3 miliar.

Selain penjarakan mantan Plt Bupati Tobasa itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum Liberty Pasaribu membayar denda Rp50 juta dengan 1 bulan kurungan.

Terdakwa Liberty Pasaribu terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman penjara kepada Liberty Pasaribu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan penjara yang diberikan majelis hakim, Liberty Pasaribu dan JPU menyatakan piker-pikir untuk mengajukan upaya hokum banding.

Dari fakta di persidangan, tindak pidana korupsi itu terjadi saat Liberty Pasaribu masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Tobasa. Saat itu, Monang Sitorus menjabat sebagai Bupati Tobasa.

Monang meminjam uang tersebut untuk modal usaha dan tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Uang kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 Miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Peminjamannya hanya mendapat persetujuan Sekda dan pejabat lain.

Selain Liberty, Monang pun menjalani hukuman atas tindakan tersebut. Adapun dua terpidana lain yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Masing-masing dihukum 1 hingga 3 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda juga menyukai