CALEG GOLKAR

Hamil, Ibu Sakit, Nekat Gelapkan Uang, Jadinya Seperti Ini…

Terdakwa Jenny saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. (spn)

MEDAN (medanbicara.com)-Jenny menjalani sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/4).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo, ibu 1 anak tersebut mengakui menggelapkan uang Rp21 juta milik CV Shunda Sumatera Utara, tempat dirinya bekerja selama 4 tahun.

Disebut Jenny, saat itu dirinya sedang hamil anak pertama, ditambah ibunya sedang sakit. Dengan keadaan tersebut, diakuinya dia membutuhkan uang. Oleh karena itu, uang pembayaran plafon dan lis profil senilai Rp21 lebih, dipakainya untuk memenuhi kebutuhannya. Atas perbuatannya pihak CV Shunda Sumatera Utara melaporkan kejadian ke Polisi sehingga pada Oktober 2017, dia ditangkap dan dipenjara.

Dalam keadaan terjepit, Jenny berusaha mengganti uang yang dipakainya. Ketika itu, Jenny mengaku mentransfer uang sekitar Rp18 juta ke rekening CV Shunda Sumatera Utara. Namun, dikatakannya, pihak CV Shunda Sumatera Utara malah mengaku rekening itu tidak dipakai lagi. Selanjutnya, disebutnya dia mengulangi transfer ke rekening lainnya.

“Memang kurang Rp3 juta. Namun yang Rp3 juta tersebut sudah saya bayar juga Pak Hakim, ” ujarnya sambil memberikan bukti transfer pembayarannya kepada CV Shunda Sumatera Utara.

Meski begitu, Hakim Ketua menyebut pembayaran yang dilakukan Jenny itu, setelah dirinya dilaporkan dan ditangkap. Oleh karena itu, disebut Hakim Ketua pembayaran yang dilakukan Jenny itu, hanya akan meringankannya. Untuk itu, Hakim Ketua mengarahkan Jenny agar menyerahkan foto copy bukti transfer pembayaran, kepada Majelis Hakim dan JPU. Terlebih lagi, tegaskan Hakim Ketua kasus yang menjerat Jenny sudah ke Pengadilan.

Sementara itu, JPU, Sindu Utomo ketika ditanyai Wartawan usai sidang mengatakan terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP. Namun, saat ditanya ancaman hukuman, Sindu tidak sempat menjawab karena terlihat sibuk dan buru-buru pergi. Sementara terdakwa, terlihat kembali digiring ke ruangan tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, diikuti seorang pria dikabarkan suaminya.

Dari dakwaan kasus itu, diketahui kalau terdakwa sejak tahun 2014 bekerja di CV Shunda Sumatera Utara sebagai Kepala Penjualan dengan tugas dan fungsi yang dintaranya membuka order, baik itu dari sales atau dari customer. Terdakwa juga mengatur pengiriman dan pengeluaran barang dari gudang. Kemudian, Februari 2017, Rofina Nawi Arianto menghubungi CV Shunda Sumatera Utara, bertujuan hendak membeli barang-barang.

Kemudian sales CV Shunda Sumatera Utara, Thoniko Alias Toni datang ke lokasi rumah Rofina Nawi Arianto di Jalan RS Haji Mutiara Residence Blok D Nomor 170 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang untuk melakukan survei. Selanjutnya Thoniko datang kembali untuk mengukur jumlah plafon yang dibutuhkan dan setelah dihitung harga, akhirnya Rofina Nawi Arianto membeli bahan dari CV Shunda Sumatera Utara lalu barang diantar ke rumah Rofina Nawi Arianto yang akan dibangun dan begitu barang sampai, Rofina Nawi Arianto langsung membayar lunas dengan uang tunai kepada Thoniko Alias Toni.

Bahwa Rofina Nawi Arianto melakukan pembelian barang di CV Shunda Sumatera Utara sebanyak tiga kali dan telah melakukan pembayaran secara tunai kepada sales, Thoniko alias Toni yang selanjutnya Thoniko alias Toni menyerahkan 3 lembar bon faktur pelunasan kepada saksi Rofina Nawi Arianto dengan perincian, tanggal 23 Februari 2017 Rp11.669.400, tanggal 11 Maret 2017 Rp6.405.600 dan tanggal 16 Maret 2017 Rp3.854.000.

Cara terdakwa melakukan penggelapan dengan cara pada saat Rofina Nawi Arianto melakukan pembayaran tunai atas pembelian plafon PVC tersebut kepada sales Thoniko Alias Toni lalu Thoniko menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada terdakwa untuk diserahkan kepada kasir namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang Plafon PVC dari sales ke kasir melainkan digunakan terdakwa untuk kebutuhannya sendiri. (spn/indra)

Mungkin Anda juga menyukai