CALEG GOLKAR

Hisap Sabu Dekat Polsek, Robin dan Ibrahim Digelandang ke Sel

MEDAN (medanbicara) – Dekat dengan kantor polisi, tak menjadi ketakutan bagi dua sekawan, yang nekat hisap sabu-sabu di lantai dua Blok A Pasar Petisah. Nahas, aksi keduanya dipergoki petugas yang langsung menggelandangnya ke Polsek Medan Baru, Selasa (1/8/2017) dini hari.

Keduanya yakni, Robin Sialagan (32) warga Jalan Merdeka No. 42, Kecamatan Hirsang Simalungun dan Ibrahim penduduk Jalan Sei Musi No 57 Medan, kini mendekam di sel tahanan. "Kedua tersangka ditangkap saat sedang asik menghisap sabu-sabu di lantai dua blok A Pasar Petisah Medan yang dibeli secara patungan seharga Rp50 ribu," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto, SIK kepada wartawan, Selasa (1/8) petang.

Selain kedua tersangka sambung Hendra, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca masih tersisa sabu-sabu, 2 (dua) buah pelastik klip kosong dan 4 (empat) buah mancis.

"Guna penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Baru," ujar Hendra.(Jo)

Mungkin Anda juga menyukai