CALEG GOLKAR

Hore…!!! Hakim Bebaskan Terdakwa Ini

MEDAN (medanbicara.com) – Budi Santoso alias Budi Bewok (37) dibebaskan majelis hakim yang diketuai oleh Azwardi Idris dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2017).

Hakim memerintahkan agar terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika, yang mengalami gangguan jiwa dikembalikan ke orangtuanya untuk dirawat. Putusan ini mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti. “Kita putuskan agar terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya,” ujar majelis hakim Azwardi.

Bewok warga Jalan Perwira 1, Pulobrayan, Medan Timur ini, sempat dikirim oleh majelis hakim untuk menjalani perawatan ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem, Medan Tuntungan pada Senin (17/7/2017) lalu.

Sementara itu, JPU Tuti menyebut, kejaksaan tidak sanggup mengeluarkan biaya selama Bewok dirawat di rumah sakit jiwa. Belum sampai sebulan saja, biaya yang digelontorkan kejaksaan sudah mencapai belasan juta. “Jumlahnya besar. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” ucap JPU dari Kejatisu itu.

Usai sidang, Kartini, ibu Budi Bewok mengucapkan terima kasih karena pengadilan mengizinkan agar dirawat keluarga. “Kalau dirawat di rumah, saya lebih tenang dan bisa menjaganya. Kalau di rumah sakit jiwa, saya yakin anak saya tidak bakalan sembuh,” ucap perempuan paruh baya ini. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai